Disegel Satpol PP Dicopot Tanpa Ijin Dipertanyakan

Faksi CV Sri Jaya Logam Makmur Membuka Segel DiDuga Tanpa Izin


Disegel Satpol PP Dicopot Tanpa Ijin Dipertanyakan

Comunitynews.com-Kab.Tangerang - Sukawali -Terdapatnya penyegelan prihal larangan beroprasi kembali CV sri jaya logam makmur oleh faksi Satpol PP kabupaten Tangerang di karnakan tidak ada izin serta tempat yang di pakai untuk berproduksi juga melanggar ketentuan tata ruangan pemerintah kabupaten Tangerang .
Sekarang segel itu sudah terbuka, Disangka kuat faksi CV itu yang buka segel itu.


Berdasarkan info dari masyarakat prihal pencabutan segel itu tampah di dampingi faksi pihak berkaitan seperti Satpol PP kecamatan Pakuhaji maupun Satpol PP Kabupaten Tangerang sebagai penyegel gudang .


Terdapatnya info itu di tindak lanjut positif oleh faksi kecamatan dengan menerjukan Satpol PP kecamatan Pakuhaji yang di memimpin langsung Bpk.Silmi sebagai kasi satpol PP kecamatan, buat memeriksa kebenaran info dari masyarakat.

Baca juga : detik detik penyegelan CV.Sri Logam Jaya Makmur

Yandri Permana sekcam pakuhaji menjelaskan waktu di jumpai mass media menjelaskan ,

" Terdapatnya info dari masyarakat seputar prihal pencabutan segel di pintu gudang CV Sri Jaya Logam Makmur , telah kami tindak lanjut dengan mengintruksikan kasi serta team satpol PP kecamatan Pakuhaji untuk hadir kelokasi itu buat memeriksa kebenaran info dari masyarakat," tuturnya, selasa (15/10)

Hasil dari pantawan serta team satpol PP kecamatan Pakuhaji yang hadir kelokasi membetulkan terdapatnya insiden itu , serta ini telah di tindak lanjut dengan laporan lisan pada pihak Satpol PP kabupaten Tangerang .


" Terdapatnya ini kami dari faksi kecamatan pakuhaji telah memberikan laporan dengan lisan pada pihak satpol PP kabupaten tangerang untuk di tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup yandri.


sampai sekarang , faksi pemerintah terutamanya Satpol PP Kabupaten Tangerang tidak ada satupun yang dapat dikonfirmasi .



Iklan Atas artikel




Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Loading...

Iklan Bawah Artikel

Loading...