Oknum Agen BPNT Langgar Pedum Sanksi Pencabutan EDC


Mauk - comunitynews - pendistribusian BPNT di desa Ketapang Mauk Menuai pertanyaan Awak Media jurnalmedia.com prihal dugaan penyalahgunaan Item BPNT yang tidak sesuai 6 T.

Pihak PAB Mauk Okta belum bisa memberikan keterangan dan masih proses klarifikasi.

Pada hari Senin tgl 16 /8/2021 mengklarifikasi pihak Agen Abdullah sudah meminta maap dan Takan mengulangi lagi.

Menurut Fauzi boleh asal kembalikan hak hak KPM nominal Rp 600 ribu tidak sesuai harus di kembalikan jangan ada pembiaran yang terkesan tidak tegas atau seolah olah ada main dengan pihak BRI.

" Maap sah sah saja tapi tetap kembalikan hak hak KPM itu Uang non tunai bukan punya BRI , pendamping maunpun TKSK kembalika. Belanjakan sesuai nominal yang terkandung 6 T, jika tak faham tanya ke TKSK maupun pendamping," tegas Fauzi

Setelah memberikan keterangan pesan watsap langsung memblokir untuk publikasi.


Tetap konten ini mengacu praduga tak bersalah,tetap harus klarifikasi.

Agen Abdullah Ketapang Mauk Langgar Pedum





Iklan Atas artikel




Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Loading...

Iklan Bawah Artikel

Loading...