-->

Notification

×

Iklan

iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Terkena OTT KPK,Pepen Pernah Memetik Beberapa Pro-kontra

Thursday, January 6, 2022 | 3:16 AM WIB Last Updated 2022-01-05T20:16:24Z
iklan

 

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Terkena OTT KPK,Pepen Pernah Memetik Beberapa Pro-kontra

Jakarta - Wali Kota Bekasi Karunia Effendi alias Pepen tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Sepanjang memegang Walkot Bekasi, Pepen pernah memetik beberapa pro-kontra.

Seperti dijumpai, KPK lakukan OTT di Kota Bekasi. Salah satunya petinggi yang tertangkap OTT ialah Pepen. Ini telah diverifikasi oleh Ketua KPK Firli Bahuri.


"Benar ada tangkap tangan di Bekasi, kita masih kerja," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat diminta verifikasi, Rabu (5/1/2022).


Ia belum menerangkan detil apa kasus yang membuat Pepen tertangkap OTT KPK. Menurut dia, team penyelidik KPK masih bekerja.


"Tolong bersabar kasih waktu buat kami bekerja. Kelak pada waktunya kami akan berikan ke khalayak," katanya.


Sekarang, beberapa faksi yang diamankan itu sudah dibawa ke gedung KPK. Firli menjelaskan Pepen dan faksi yang lain terkena OTT sedang dicheck.


"Wali Kota Bekasi dan sebagian orang yang berkaitan sedang dilaksanakan pengecekan," tutur Firli.


Beberapa faksi yang tertangkap OTT KPK masih dengan status terperiksa. KPK punyai waktu 1x24 jam untuk tentukan status hukum beberapa faksi itu.


Sepanjang memegang, Pepen pernah membuat beberapa pro-kontra. Diringkas detikcom, Rabu (5/1), berikut daftar pro-kontra Pepen:


 Penghentian Sementara Service Jamkesda


Pada 2020, sempat tersebar photo surat selebaran berkenaan penghentian service Agunan Kesehatan Wilayah (Jamkesda) berbentuk Kartu Sehat (KS) untuk masyarakat Bekasi per Januari 2020. Hal tersebut disebut karena peranan dan peranan Kartu Sehat dengan Agunan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) berbentuk BPJS Kesehatan sama.


Pepen waktu itu pastikan Kartu Sehat masih tetap bekerja waktu itu. Tetapi, Pepen menyebutkan servis Kartu Sehat mau tak mau disetop sementara untuk masyarakat yang sudah mempunyai BPJS Kesehatan. Hal tersebut sebagai usaha supaya tidak ada ganda biaya sama sesuai anjuran dari KPK.


"Orang yang punyai BPJS, yang disodori (oleh) perusahaan keikutsertaannya, itu tidak bisa duplikasi (punyai KS), takut kelak ada ganda biaya," kata Pepen di Pendopo Pemerintah kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (9/12/2019).


Pemberhentian servis KS untuk pemegang kartu BPJS Kesehatan berlaku per Januari 2020. Waktu itu, mekanisme ini harus diintegrasikan ke Agunan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai Ketentuan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.


Mengakui Gandeng Organisasi masyarakat Urus Parkir Minimarket


Pepen mengaku menggamit organisasi masyarakat dalam pengendalian parkir di minimarket. Organisasi masyarakat nanti bisa menjadi operator dalam pengambilan parkir di minimarket Kota Bekasi.


"Iya, kan sama seperti mal bekerja bersama dengan Secure Parking," kata Karunia Effendi ke reporter di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (4/11/2019).


Pepen mengatakan faksinya ingin mendayagunakan organisasi masyarakat dalam pengendalian parkir di minimarket. Tetapi, ia memperjelas organisasi masyarakat harus ikuti peraturan yang diaplikasikan oleh Pemerintah kota Bekasi.


"Kita 'kan kembali lakukan pendayagunaan ke rekan-rekan. Nach pendayagunaan itu 'kan harus gunakan ketentuan, bukan otot kan. Saat ketentuan main itu ya sama semua. Ada harus pajak, memiliki arti kan ada NPWP-nya, ada ijin operasional. Atau perseorangan, you bisa juga tetapi harus punyai ijin, ijin operasinya," terang Pepen.



Pepen menjelaskan retribusi parkir itu nanti masuk ke kas Pemerintah kota Bekasi. Tetapi, ia memperjelas, organisasi masyarakat sebagai operator harus mempunyai tubuh hukum.


Ramai Dana Hibah Sampah

Pada 2018, Pepen sempat juga berpolemik dengan Gubernur DKI Anies Baswedan masalah dana kerja sama suka-rela alias dana hibah sampah. Pepen menyebutkan DKI punyai kewajiban memberi dana hibah yang disebutkan untuk membuat lancar masalah pemrosesan sampah.


"Sejauh ini ada dana ganti rugi yang terkait langsung dengan masyarakat Bantargebang, ada pula dana kerja sama. dana kerja sama itu kita pakai untuk beberapa akses DKI, seperti Jalan Jatiasih, truk sampah dapat masuk ke situ. Terus flyover (Cipendawa dan Rawa Panjang) ada tambahan jalur, dan agendanya (truk sampah DKI untuk melalui Bekasi) kita telah lebih 24 jam, tetapi yang compactor (truk sampah)," kata Pepen ke reporter.


Proposal saran dana hibah yang disodorkan Pemerintah kota Bekasi dibetulkan Anies Baswedan. Tetapi Pemerintah kota Bekasi di awal pengajuannya tidak menjelaskan perincian hingga Pemerintah provinsi kesusahan lakukan pelajari.


Disebut Anies, dana hibah disodorkan Pemerintah kota Bekasi salah satunya flyover Rawa Panjang Rp 188 miliar, project flyover Cipendawa Rp 372 miliar, pembangunan crossing Buaran Rp 16 miliar, kenaikan sarana penerang jalan umum Kota Bekasi Rp 5 miliar.


Tetapi, pada akhirnya Pepen berjumpa Anies mengulas masalah ini. Pepen menyebutkan kemelut itu cuman miskomunikasi.


"Ini hari saya bersyukur jika sekian hari ini ada terjadi miskomunikasi di antara Bekasi dan DKI dan ini hari rupanya tidak ada yang berbeda dari peraturan DKI terkait dengan jalinan kedaerahan kerja sama yang dibuat dan tanggung-jawab pada pengendalian TPST Bantargebang," tutur Pepen di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018). sumber detiknews



tag :

walikota bekasi,wali kota bekasi rahmat effendi,wali kota bekasi ott kpk,wali kota bekasi kasus,wali kota bekasi kena ott kpk,wali kota bekasi kpk,

×
Berita Terbaru Update