0
Home  ›  ACT  ›  aksi cepat tanggap  ›  Berita Utama  ›  DPR  ›  DPR RI  ›  Kemensos

Kemensos Cabut Izin ACT ,DPR RI Beri Dukungan Penuh

"Kemensos Cabut Izin ACT - Comunitynews - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan dukungan penuh cara Kementerian Sosial yang mencabut izin ACT"

 

Kemensos Cabut Izin ACT ,DPR RI Beri Dukungan Penuh

Kemensos Cabut Izin ACT - Comunitynews - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan dukungan penuh cara Kementerian Sosial yang mencabut izin penyelenggaraan penghimpunan uang dan barang Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).


"DPR memberikan dukungan seutuhnya keputusan Kemensos itu (mencabut izin PUB ACT) supaya tidak ada peristiwa semacam itu kembali," kata Dasco di kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 6 Juli 2022.


Dia memandang Kemensos sudah mempunyai argumen yang kuat untuk mencabut izin PUB ACT karena tidak pas target dan bikin rugi warga. Menurutnya, pimpinan DPR akan minta alat kelengkapan dewan (AKD) berkaitan untuk memantau jalannya penuntasan kasus ACT itu.


"Ngerinya ada banyak point seperti ijinnya sama tetapi terjadi penyimpangan, itu pantas disesali," katanya.


Awalnya, Kemensos mencabut izin yang sudah dikasih ke Yayasan Aksi Cepat Tanggap pada 2022 masalah sangkaan pelanggaran ketentuan oleh faksi yayasan.


Pencabutan itu dipastikan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 mengenai Pencabutan Izin Penyelenggaraan Penghimpunan Bantuan ke Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang diberi tanda tangan oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.


"Maka argumen mencabut dengan pemikiran karena ada tanda-tanda pelanggaran pada Ketentuan Menteri Sosial sampai kelak menanti hasil pengecekan dari Inspektorat Jenderal akan ada ketetapan ancaman selanjutnya," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos, Selasa 5 Juli 2022.


Berdasar ketetapan Pasal 6 ayat (1) Ketentuan Pemerintahan Nomor 29 Tahun 1980 mengenai Penerapan Penghimpunan Bantuan mengeluarkan bunyi: "Pendanaan usaha penghimpunan bantuan sebanyaknya 10 % hasil dari penghimpunan bantuan yang berkaitan."


Muhadjir menjelaskan jika Pemerintahan melalui Kemensos responsive pada beberapa hal yang telah menggelisahkan warga dan seterusnya akan lakukan penyisiran pada ijin-izin ke yayasan lain dan untuk memberi dampak kapok supaya tidak terulang lagi.

Post a Comment
Search
Menu
Theme
Share
Additional JS