Dalam Kasus Sambo Terdapat 24 Personil Yang Diduga Menyalahi Etik

 

Dalam Kasus Sambo Terdapat 24 Personil Yang Diduga Menyalahi Etik
Dalam Kasus Sambo Terdapat 24 Personil Yang Diduga Menyalahi Etik

Kasus Sambo - Jakarta - comunitynews - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sah lakukan perubahan pada 24 anggota polisi yang bisa dibuktikan lakukan pelanggaran etik di kasus pembunuhan Brigadir J di dalam rumah Irjen Ferdy Sambo.


Perubahan itu tercantum pada Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 22 Agustus 2022 yang diberi tanda tangan AS SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada.


Kabag Penum Polri Kombes Nurul Azizah selanjutnya memaparkan daftar anggota polisi yang dimutasi berkaitan kasus pembunuhan Brigadir J yang mengikutsertakan bekas Kadiv Propam Irjen Fery Sambo.


Berikut daftar 24 polisi yang dimutasi oleh Kapolri berkaitan kasus Ferdy Sambo.


  1. Kombes Murbani Budi Pitono, Kabag Renmin Divpropam Dimutasikan Sebagai Pamen Yanma Polri.
  2. Kombes Susanto, Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Dimutasikan Sebagai Pamen Yanma Polri.
  3. Kombes Leonardo David Simatupang, Pemeriksa Utama Propam Polri Dimutasikan Sebagai Pamen Yanma.
  4. Kombes Budhi Herdi Susianto, Kapolres Metro Jakarta Selatan Dimutasi Sebagai Yanma Polri.
  5. AKBP Ari Cahya, Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Dimutasi Sebagai Yanma Polri.
  6. AKBP Handik Zusen Kasubdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri.
  7. AKBP Jerry Raymond Siagian Wadirkrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri.
  8. AKBP H. Pujiyarto Kasubdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri.
  9. AKBP Raindra Ramadhan Sah Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri.
  10. Kompol Abdul Rahim Kanit II Subdit IV Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri.
  11. Kompol Dermawan Kristianus Zendrato Kanit V Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri.
  12. AKP Bhayu Vhishesha Kanit II Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Pama Yanma Polri.
  13. AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Dimutasi Sebagai Pama Yanma Polri.
  14. AKP Idham Fadilah Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri Dimutasi Sebagai Pama Yanma Polri.
  15. AKP Dyah Chandrawati Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri Dimutasi Sebagai Pama Yanma Polri.
  16. Iptu Hardista Pramana Tampubolon Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri Dimutasi Sebagai Yanma Polri.
  17. Iptu Januar Bijakin Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri Dimutasi Sebagai Yanma Polri.
  18. Ipda Arsyad Daiva Gunawan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Dimutasi Sebagai Yanma Polri.
  19. Bripka Ricky Rizal Wibowo BA Satlantas Polres Brebes Polda Jawa tengah Dimutasi Sebagai BA Yanma Polri.
  20. Brigpol Frillyan Fitri Rosadi BA Roprovos Divpropam Polri Dimutasi Sebagai BA Yanma Polri.
  21. Briptu Firman Dwi Ariyanto Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri Dimutasi Sebagai BA Yanma Polri.
  22. Briptu Sigid Mukti Hanggono Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri Dimutasi Sebagai BA Yanma Polri.
  23. Bharada Sadam Ton 3 KI Basis Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri Dimutasi Sebagai TA Yanma Polri.
  24. Bharada Richard Eliezer Pudhihang Lumiu Anggota Ton 2 KI 1 Yon C Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri Dimutasi Sebagai TA Yanma Polri.


Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan 24 personil kepolisian itu terbagi dalam Perwira Menengah (Pamen) sampai Tamtama yang diduga menyalahi etik dalam penyidikan kasus kematian Brigadir J.


"Iya benar semuanya hasil rekomendasi Inspektorat Khusus," katanya saat diverifikasi, Selasa (23/8).


Dalam Surat Telegram itu dijumpai 24 personil kepolisian yang dimutasikan terbagi dalam 4 Kombes; 5 AKBP; 2 Kompol; 4 AKP; 2 IPTU; 1 IPDA; 1 Bripka; 1 Brigpol; 2 Briptu; dan 2 Bharada.


Adapun berdasar unit kerjanya, 24 personil di atas terbagi dalam 10 personil Seksi Propam Polri, 2 personil Bareskrim Polri, 2 personil Korbrimob BKO Propam Polri, 9 personil Polda Metro Jaya dan Polres Jaksel, dan 1 personil Polda Jawa tengah BKO Propam.


Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, selama ini kepolisian sudah memutuskan 5 orang sebagai terdakwa. Mereka diantaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, dan istri Sambo Putri Candrawathi.


Beberapa terdakwa dijaring dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat terdakwa telah ditahan, sementara Putri masih menanti penelusuran selanjutnya.


Bertalian dengan itu, inspektorat khusus sudah mengecek 83 personil Polri berkaitan sangkaan ketidakprofesionalan dalam tangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di dalam rumah dinas Sambo. Sekitar 35 personil Polri dipastikan diduga menyalahi etik.

0 Response to "Dalam Kasus Sambo Terdapat 24 Personil Yang Diduga Menyalahi Etik"

Iklan Atas artikel




Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Loading...

Iklan Bawah Artikel

Loading...