Kepala Desa Marga Catur Diduga Terlibat Politik Praktis: BP2 Tipikor LAI Bawaslu Harus Bertindak

 Kepala Desa Marga Catur di duga Terlibat Politik Praktis

Kepala Desa Marga Catur Terlibat Politik Praktis
Kepala Desa Marga Catur Terlibat Politik Praktis: BP2 Tipikor LAI Bawaslu Harus Bertindak

Kepala Desa Marga Catur di duga Terlibat Politik Praktis - comunitynews - menanggapi informasi beredar prihal adanya dugaan politik praktis di Desa Marga Catur kecamatan Kalianda  , Sekretaris Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Lembaga Aliansi Indonesia (BP2 Tipikor LAI), Randika Puri, dengan tegas menyatakan, dalam pesta demokrasi, setiap elemen masyarakat memiliki peran yang beragam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, dalam beberapa kesempatan, terdapat kepala desa dan perangkat desa yang terlibat dalam politik praktis. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, apakah kepala desa dan perangkat desa seharusnya terlibat dalam politik praktis?

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014, kepala desa dan perangkat desa dapat dikenai sanksi pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran seperti mengambil keputusan yang mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon atau calon yang merugikan calon lain. Salah satu contoh pelanggaran tersebut adalah ikut serta dalam kegiatan yang bersifat politis.

Pencegahan Pelanggaran pada Pemilihan yang Akan Datang


Dalam menghadapi pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah di masa depan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Selatan perlu melakukan langkah-langkah pencegahan untuk menghindari terjadinya pelanggaran yang potensial dilakukan oleh oknum kepala desa dan perangkat desa. Langkah-langkah tersebut dapat meliputi:

Sosialisasi dan Edukasi: Bawaslu perlu mengadakan sosialisasi dan edukasi kepada kepala desa dan perangkat desa mengenai larangan terlibat dalam politik praktis. Hal ini dapat dilakukan melalui pertemuan, seminar, atau pelatihan yang diselenggarakan secara periodik.

Pengawasan Ketat: Bawaslu harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap kegiatan dan program yang dilakukan oleh kepala desa dan perangkat desa. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya tindakan yang mengarah pada keberpihakan politis.

Sanksi Tegas: Apabila terdapat kepala desa atau perangkat desa yang melanggar larangan terlibat dalam politik praktis, Bawaslu harus memberikan sanksi yang tegas. Sanksi pidana dapat diberikan kepada mereka yang terbukti melanggar, baik sebagai kepala desa maupun sebagai calon.

Kepentingan Menjaga Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa


Menjaga netralitas kepala desa dan perangkat desa dalam konteks pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah sangatlah penting. Kepala desa adalah sosok yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat secara adil tanpa memihak pada salah satu pasangan calon atau calon tertentu. Netralitas ini penting untuk menjaga keadilan dan keseimbangan dalam proses demokrasi.

Dalam konteks yang sama, perangkat desa juga harus menjaga netralitasnya dan tidak terlibat dalam politik praktis. Mereka seharusnya fokus pada pelayanan masyarakat dan menjalankan tugasnya secara profesional.

Namun saat awak media mencoba mengkonfirmasi kepada kepala Desa Marga Catur namun tak ada di tempat menurut keterangan staf Desa saat hendak meminta klarifikasi, Sabtu 03/06/2023.

RONI


Ikuti kami di artikel menarik lainya hanya di Google News

0 Response to "Kepala Desa Marga Catur Diduga Terlibat Politik Praktis: BP2 Tipikor LAI Bawaslu Harus Bertindak"

Iklan Atas artikel




Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Loading...

Iklan Bawah Artikel

Loading...