Home
Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang
ponpes AL Zaiyun Indaramayu
Bareskrim Polri Memastikan, Kedua Anak Panji Gumilang Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan

 Kedua Anak Panji Gumilang Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan

Panji Gumilang Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan

comununitynews - Aroma misteri kembali menyelimuti kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang terkait dengan pengelolaan dana Ponpes Al Zaytun. Hari ini, Bareskrim Polri dengan tegas menyatakan bahwa dua anak Panji Gumilang enggan memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus tersebut.

Tak hanya kedua anak Panji Gumilang yang absen, enam saksi lainnya yang merupakan pengurus Yayasan Al-Zaytun juga tidak memberikan kehadiran mereka tanpa keterangan yang jelas.

Dalam konfirmasi pada Selasa (25/7), Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa dari delapan orang yang dimintai keterangan, hingga saat ini tak seorang pun yang hadir. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai alasan mengapa para saksi ini memilih untuk tidak hadir.

"Dari delapan saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa hari ini, belum ada yang muncul. Kami belum mendapatkan alasan resmi terkait absensi mereka," ungkap Brigjen Ahmad Ramadhan.

Ramadhan juga mengungkapkan bahwa penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus akan kembali mengirimkan panggilan pemeriksaan kepada kedelapan saksi pada Jumat, tanggal 28 Juli mendatang. Langkah ini diharapkan dapat membuka jalan bagi penyelidikan lebih lanjut terkait kasus yang tengah diusut ini.

Saksi-saksi yang dimaksud adalah dua anak kandung Panji Gumilang, yang pertama berinisial IP yang menjabat sebagai Ketua Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), dan yang kedua adalah APU yang menjabat sebagai Sekretaris Pengurus YPI.

Selain mereka, terdapat pula IS selaku Bendahara YPI, serta AH, MN, dan MAS yang merupakan Pembina Anggota I YPI. Tidak ketinggalan, MJA yang menjabat sebagai Ketua Pengawas YPI dan AS yang bertugas sebagai Pengurus YPI.

Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa surat undangan untuk kehadiran mereka akan segera dilayangkan, dan diharapkan pada Jumat, tanggal 28 Juli 2023, para saksi bersedia hadir untuk memberikan keterangan mereka. Hal ini penting dalam upaya mengungkap fakta sebenarnya terkait kasus yang sedang berjalan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menemukan unsur dugaan tindak pidana baru yang terkait dengan pengelolaan Pondok Pesantren Al-Zaytun milik Panji Gumilang. Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menjelaskan bahwa tindak pidana baru ini berhubungan dengan dugaan korupsi dalam penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Penyidik berhasil menemukan temuan ini setelah melakukan analisis mendalam terhadap transaksi keuangan yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pimpinan Ponpes tersebut. Selain dugaan korupsi dalam penyaluran dana BOS, Bareskrim Polri juga menemukan tiga dugaan unsur pidana lain yang berhubungan dengan pengelolaan Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Brigjen Ahmad Ramadhan menambahkan bahwa selain dugaan penyalahgunaan terkait yayasan, juga ada dugaan tindak pidana penggelapan, korupsi dana BOS, dan bahkan tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh PG.

Kasus yang tengah bergulir ini semakin kompleks dengan tidak hadirnya para saksi kunci pada panggilan pemeriksaan hari ini. Semoga langkah berikutnya pada tanggal 28 Juli mendatang dapat membuka pintu kebenaran dan memperjelas seluruh kasus yang melibatkan Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang.

Blog authors