Polisi Amankan Penjual Obat Ilegal di Cipondoh

Polisi Amankan Penjual Obat Ilegal di Cipondoh

Tangerang (comunitynews) - Unit Reskrim Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di wilayahnya. Pada Rabu, (17/1/2024).

Polisi mengamankan AS (21), seorang perempuan penjaga toko di Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, yang diduga terlibat dalam penjualan 194 butir obat terlarang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa informasi ini bermula dari laporan masyarakat yang prihatin terhadap penjualan obat-obatan terlarang. 

"Dalam penggerebekan, kami menyita 190 butir obat jenis Tramadol dan 4 butir obat merk Alfrazolam, beserta uang hasil penjualan," ungkap Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis, pada Kamis, (18/1/2024) pagi WIB.

Pelayan toko AS (21) mengakui perannya dalam penjualan obat-obatan terlarang atas perintah pemilik toko dengan inisial BB. Barang terlarang tersebut ditemukan dalam mesin fotokopi dalam bentuk tablet siap jual.

 "Kami masih memburu identitas pemilik toko untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah Kapolsek.

Evarmon menjelaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Tindakan tegas ini sebagai bentuk penegakan hukum terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Junaedi 

0 Response to "Polisi Amankan Penjual Obat Ilegal di Cipondoh"

Iklan Atas artikel




Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Loading...

Iklan Bawah Artikel

Loading...