Home
Hiburan
Jam Operasional Hiburan Malam Kabupaten Tangerang Jelang Ramadhan
ramadhan
Aturan Jam Operasional Hiburan Malam Kabupaten Tangerang Jelang Ramadhan
Jam Operasional Hiburan Malam Kabupaten Tangerang Jelang Ramadhan
Ilustrasi : Aturan Jam Operasional Hiburan Malam Kabupaten Tangerang Jelang Ramadhan


Kab.Tangerang (comunitynews) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, tengah menggelar diskusi serius terkait aturan jam operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi. 


Dalam pernyataan, Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono, menyebutkan bahwa pihaknya telah menyiapkan surat edaran (SE) yang akan mengatur pembatasan jam operasional tempat hiburan malam dan aspek terkait lainnya selama bulan suci tersebut.


Pemerintah masih dalam proses mempertimbangkan berbagai opsi terkait aturan tempat hiburan malam. Pertimbangan ini dilakukan dengan memperhatikan kepentingan berbagai pihak, tidak hanya pengusaha tetapi juga para pekerja yang terlibat dalam industri hiburan malam. 


Andi Ony Prihartono menegaskan bahwa keputusan terkait aturan ini akan dibahas bersama pemangku kepentingan dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sekaligus menunggu arahan dari pemerintah pusat mengenai jam operasional selama bulan suci Ramadhan.


Dalam pernyataannya, Pj Bupati Tangerang menyatakan bahwa pembahasan aturan ini akan segera dilakukan dengan unsur Forkopimda dalam waktu dekat, mengingat bulan Ramadhan akan segera tiba. Kepentingan mendesak membuat pembahasan perlu dilakukan secepat mungkin, karena hasil kesepakatan akan diimplementasikan dalam bentuk maklumat atau kebijakan resmi dari pemerintah daerah.


"Mungkin, pekan ini kita akan rapat pembahasan mengenai aturan itu, dan surat edaran sudah ada di meja saya, tinggal menandatangani saja setelah hasil rapat bersama," ujar Andi Ony Prihartono.


Lebih lanjut, Pj Bupati Tangerang mengungkapkan bahwa isi surat edaran tersebut tidak hanya akan mengatur jam operasional tempat hiburan malam. Surat edaran juga akan memuat ketentuan mengenai pembatasan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan.


"Dalam SE itu, nantinya akan ada aturan tentang jam kerja ASN juga. Tinggal menunggu aturan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara," tambahnya.


Dengan pembahasan yang terencana, Pemkab Tangerang berusaha menciptakan aturan yang seimbang dan memperhatikan kepentingan seluruh pihak terlibat. 


Dalam suasana bulan suci Ramadhan, langkah ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara hiburan malam dan nilai-nilai keagamaan yang dijunjung tinggi. Selanjutnya, kita tunggu hasil resmi dari rapat bersama dan arahan dari pemerintah pusat yang akan membentuk arah kebijakan selama bulan suci ini.

Blog authors