-->

Notification

×

Iklan

iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Berikut Denda Tilang Pakai Sendal Jepit Naik Motor Dalam Operasi Patuh 2022

Friday, June 17, 2022 | 5:33 AM WIB Last Updated 2022-06-16T22:33:59Z
iklan

 

Berikut Denda Tilang Pakai Sendal Jepit Naik Motor Dalam Operasi Patuh 2022
Berikut Denda Tilang Pakai Sendal Jepit Naik Motor Dalam Operasi Patuh 2022

Pakai sendal jepit naik motor - Comunitynews - Polisi Lalulintas belakangan ini berlakukan larangan dalam berkendaraan sepeda motor, yakni larang tiap pengendara menggunakan sandal jepit saat memakai sepeda motor. Peraturan itu memetik bermacam komentar dari warga Indonesia, terutamanya mereka yang kesehariannya memakai sepeda motor untuk melakukan aktivitas. Lalu berapa denda tilang naik motor pakai sandal jepit?


Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, menjelaskan ketentuan itu masih juga dalam tahapan himbauan. Namun pada pekerjaan Operasi Patuh 2022 ini, korps-nya akan memberi pola penilangan pada pengendara sebagai peringatan keselamatan untuk yang kenakan sandal jepit saat berkendaraan.


Ini diterapkan untuk jaga keamanan dan keselamatan saat berkendaraan. Firman Shantyabudi merekomendasikan semua pengendara mulai larang memakai sandal jepit dan menukarnya dengan sepatu saat memakai sepeda motor, semenjak Senin (13/6/2022) lalu.


"Minta maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada pelindungan pakai sandal jepit itu," terang Firman dalam penjelasannya diambil HAI dari NTMC Polri.


Pria yang memegang sebagai jenderal berbintang dua itu, menerangkan bila berkendaraan memakai sandal jepit tidak ada pelindungan. Hingga tidak bisa membuat perlindungan badan terutamanya sisi kaki.


"Karena kalau udah pakai motor, kulit itu bersinggungan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, dan ada kecepatan. Semakin cepat semakin tidak terlindung kita, itulah fatalitas. Ada banyak yang pakai sandal menggampangkan getho saja, moga-moga kita tidak termasuk," lanjut Firman.


Firman menginginkan supaya warga tidak mengeluhkan berkaitan dengan peraturan terbaru ini. Karena menurut dia memakai alat kaki seperti sepatu tidak mahal dibanding dengan keselaman diri.


"Jika disebut sepatu mahal, baju perlindungan mahal, ya tambah mahal mana dengan nyawa kita? Tolong itu jadi pemikiran hingga untuk keluar siap dengan peralatan yang ada," tegas Firman.


Disamping itu, Firman memperjelas jika pembalap atau penumpangnya harus kenakan helm sesuai standard nasional Indonesia (SNI). Ini ditujukan untuk menghindar cendera yang lebih kronis dikepala saat kecelakaan.


Sedangkan, Operasi Patuh 2022 diutamakan untuk menangani 7 pelanggaran salah satunya yakni:


  • Memakai handphone saat berkendaraan
  • Penyetir masih di bawah usia
  • Sepeda motor boncengan lebih dari satu orang
  • Tidak memakai helm SNI dan tidak memakai safety belt saat berkendara
  • Berkendara dalam efek atau konsumsi alkohol
  • Melawan arus
  • Melewati batasan kecepatan


Terakhir, dalam Operasi Patuh 2022 yang mulai dilakukan pada Senin lalu. Faksinya akan menangani pengendara yang menggunakan sandal jepit.


Polisi akan memberi sanksi berbentuk denda ke pengendara yang menggunakan sandal jepit saat menggunakan motor. Ini buat memberi peringatan untuk keselamatan pengendara dan orang lain.


Berkaitan dengan denda yang hendak diberikan, kepolisian belum mengeluarkan secara resmi. berapa denda tilang naik motor paka sandal jepit. Karena larangan ini masih juga dalam tahapan pengkajian.


Sementara untuk Operasi Patuh 2022 sendiri akan dikerjakan sepanjang nyaris dua minggu yakni dari tanggal 13 s/d 26 Juni 2022. Berikut daftar denda yang hendak dikenai ke pelanggar ketertiban lalu lintas:


  1. Knalpot berisik atau mungkin tidak standard: denda yang hendak dikenai terbanyak Rp250 ribu
  2. Kendaraan menggunakan rotator: akan dikenai denda Rp250 ribu
  3. Balap liar: dikenai denda Rp3 juta
  4. Melawan arus: dikenai denda Rp500 ribu
  5. Memakai HP saat berkendara: denda sekitar Rp750 ribu
  6. Tidak memakai Helm SNI: didenda Rp250 ribu
  7. Memakai mobil tidak pakai sabuk pengaman: akan dikenai denda Rp250 ribu
  8. Motor dibonceng lebih satu orang: didenda Rp250 ribu


Demikianlah info tentang berapa denda tilang naik motor pakai sandal jepit? Sebagai pengendara motor, alangkah baiknya kalau kita patuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Ini dilaksanakan untuk melindungi keselamatan bersama.

×
Berita Terbaru Update